loading…
Pakar Hukum TPPU Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang Untuk membuka rekening koran Untuk Tindak Kejahatan TPPU. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan Pahrur mengomentari Tindak Kejahatan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.
“Untuk Tindak Kejahatan TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank Untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Penolakan mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan Lantaran Undang-Undang TPPU Menyediakan kekhususan dan kekebalan hukum Ke Bank,” kata Pahrur Pada dihubungi, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Tindak Kejahatan TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, Untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana Lantaran dapat melacak asal-usul uang (follow the money). “Lewat data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Tindak Kejahatan TPPU