loading…
Pencipta Lagu P Diddy akhirnya dinyatakan bersalah atas Peristiwa Pidana pengangkutan Untuk prostitusi. Tetapi, ia dibebaskan Di dakwaan perdagangan seks dan pemerasan. Foto/Page Six
Hukuman tersebut menjadikan pemilik nama asli Sean John Combs itu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat tiap dakwaan pengangkutan Di konteks prostitusi membawa ancaman maksimal 10 tahun. Tanggal penjatuhan hukuman resmi masih belum ditentukan.
Dilansir Di Page Six, Rabu (3/7/2025), proses pengambilan keputusan Bersama juri yang terdiri Di delapan pria dan empat wanita berlangsung intens. Mereka menyerahkan putusan final kepada hakim Ke pukul 09.52 waktu setempat Setelahnya berhari-hari melakukan perundingan.
Pencipta Lagu 55 tahun tersebut bersama anggota keluarganya berada Ke ruang sidang Pada keputusan diumumkan. Ia terlihat berlutut dan berdoa begitu Hukuman dibacakan, Sebelumnya akhirnya berdiri dan Memberi ciuman Ke arah keluarganya yang bersorak mendukung.
Baca Juga: P Diddy Dituduh Perkosa Wanita Bersama Alat Kelamin Seukuran Permen
Foto/People
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: P Diddy Dinyatakan Bersalah atas Peristiwa Pidana Prostitusi, Bebas Di Dakwaan Perdagangan Seks