Ketua MK Suhartoyo (Ditengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Lokasi (PHPU Kada) 2024 Ke Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO
Hal ini disampaikan Dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi Dibagian evaluasi Di komisinya.
“Rencananya kami, Di Minggu ini Akansegera segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilihan Umum Nasional, dan perwakilan pemerintah Di rangka kita semua merespons dan Menyusun diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi Di dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilihan Umum Nasional yang Di banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, Kesalahan Individu menerapkan hukum.
“Komisi II Akansegera sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk Untuk kita Di menata sistem politik dan Pemilihan Umum Nasional kita Hingga Didepan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilihan Umum Nasional kita, baik Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Pengawas Pemilihan Umum Ke masa yang Akansegera datang,” ujarnya.
Sambil, Yang Berhubungan Bersama Bersama adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama Di aspek misalnya tindak pidana tertentu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan kepada Pengawas Pemilihan Umum dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya.
“Sesuai Bersama peraturan perundang-undangan Untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan PSU Ke 24 Lokasi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Panggil Penyelenggara Pemilihan Umum-Pengawas Pemilihan Umum hingga Pemerintah Pekan Ini