Menkumham Supratman Andi Agtas Memberi keterangan kepada media Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Dia Berkata telah menandatangani hasil Muktamar PKB. FOTO/SINDOnews/FELLDY UTAMA
“(Muktamar PKB) kalau tidak salah saya sudah tanda tangani,” kata Supratman Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Supratman Andi Agtas menegaskan Kemenkumham tidak bisa ikut campur Yang Berhubungan Bersama urusan internal partai manapun.
“Prinsipnya Untuk kami tidak ada hak, tidak Mungkin Saja menahan sebuah permohonan ya,” ujarnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan beberapa parpol yang telah melakukan kongres, munas, maupun muktamar seperti PKB, sudah ada yang ditandatangani Sebagai proses pengesahan.
Sebelumnya, sejumlah fungsionaris DPP PKB berencana Melakukan muktamar tandingan Di Jakarta. Wacana Muktamar itu dilakukan lantaran Muktamar VI PKB Di Bali Dikatakan menuai Perdebatan.
Sekretaris DPP PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan Muktamar PKB Di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah Sistem Pemerintahan serta cacat organisatoris.
“Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas Keselamatan, ketenangan Komunitas, dan wisatawan Di seluruh Bali,” ujar Malik Di keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (25/8/2024).
Ia mengklaim pengumpulan surat Pemberian DPC PKB kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Sebagai menjabat kembali sebagai Ketua Umum PKB diiringi ancaman pemecatan struktural. Atas dasar itu, ia Berkata Muktamar VI PKB yang digelar Di Bali Nusa Dua Convention Center sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan syahwat politik Cak Imin.
“Merencanakan keputusan Regu panel dan seruan PBNU Sebagai tidak Mengadakan Muktamar Di Bali, maka atas nama DPP kami Mengadakan Muktamar Di 2-3 September 2024 Di Jakarta,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Pastikan Sudah Tanda Tangani Hasil Muktamar PKB