Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti Berencana rampung Di pekan Di dan siap diserahkan Ke Kepala Negara Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri
“Nah Lantaran itu tunggu kira-kira minggu Di, saya sudah minta Direktur Pidana, Di Ditjen AHU Sebagai segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelahnya itu selesai, kami Berencana kirim Ke Kepala Negara,” kata Supratman Di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak Berencana Merasakan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya Pada sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada Di tangan Kepala Negara Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama Di Kepala Negara. Kecuali nanti ya bahwa Setelahnya kami serahkan ini Setelahnya Itu Kepala Negara meminta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Lantaran kan keputusannya finalnya itu Di Kepala Negara, bukan Di saya, bukan Di siapapun. Tapi ini otoritasnya Kepala Negara,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti Ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar