Menhub Setuju Perundang-Undangan Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi


Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol Untuk diskusi menyoal legalitas para pekerja.

“Kami menunggu adakah undangan Untuk kementerian kepada kami Untuk menindaklanjuti seperti apa yang Akansegera dilakukan Kemenhub atau perintah Di Keinginan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan komentar Pembantu Kepala Negara Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol Memperoleh landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut Untuk pernyataan itu.

Sebelumnya Itu Budi Karya Memberi Pemberian Untuk pembuatan Undang-Undang Untuk legalitas ojol.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan Perundang-Undangan itu dibuat, kami setuju Untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern Di apa yang dimintakan Dari para ojol,” kata Budi Di Kompleks Wakil Rakyat, Kamis (29/8).

Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu Untuk enam Nilai yang dituntut Aksi Massa ojol, Igun juga bilang Sampai Sekarang belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol Melakukan unjuk rasa Di Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) Di Kamis (29/8).

“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini Dari Sebab Itu hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.

Aki unjuk rasa Di Jakarta kemarin yang melibatkan Disekitar 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam Nilai Keinginan Di pemerintah.

Pertama, soal revisi dan penambahan pasal Di Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil Untuk mitra ojek online dan kurir online Di Indonesia.

Kedua, ojol meminta Kominfo wajib Menimbang dan Menyimak segala bentuk kegiatan Usaha dan Langkah aplikator yang Dikatakan mengandung unsur ketidakadilan Di pengemudi ojol dan kurir online Di Indonesia.

Ketiga, ojol ingin Langkah layanan tarif hemat Untuk pengantaran Produk dan Minuman Di semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan Memberi rasa ketidakadilan Di mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran Produk dan Minuman Di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojol Di Indonesia Di membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian Yang Terkait Di yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Setuju Perundang-Undangan Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi