loading…
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas Kemiskinan Global berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
Bersama menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang Bersama Rp20.000 per hari masuk Di kelompok miskin menurut standar BPS.
Baca Juga: Data Kemiskinan Global BPS Dipoles, Tak Sesuai Kepuasan Nyata Ke Lapangan
Metode yang digunakan Di penetapan garis Kemiskinan Global ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan Ketahanan Pangan dan non-Ketahanan Pangan. Komponen non-Ketahanan Pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, Kesejaganan, serta Belajar.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran Tempattinggal tangga yang dikumpulkan Di survei Susenas. Data Setelahnya Itu dirata-ratakan secara per kapita dan diubah Ke format harian guna memudahkan pemahaman Kelompok umum maupun pengambil Keputusan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Pengeluaran Ke Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya