Inisiatif mandatori bahan bakar nabati (BBN) B40 yang mulai berlaku Di 1 Januari 2025 Akansegera menghemat devisa hingga Rp25 triliun. FOTO/Ilustrasi
“Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel Di B35 Ke B40 dan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Pembantu Kepala Negara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Di keterangan resmi Ke laman Kementerian, dikutip Minggu (5/1/2025).
Menurut Bahlil, jika berjalan baik, atas arahan Kepala Negara Prabowo Subianto, Berikutnya pemerintah Akansegera Mendorong implementasi B50 Di 2026. Bahlil menegaskan, jika ini dilakukan, maka Pembelian Barang Di Luar Negeri solar diharapkan sudah tidak ada lagi Ke tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Mutakhir Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, Inisiatif mandatori BBN ini dapat Mengurangi Pembelian Barang Di Luar Negeri BBM, Agar menghemat devisa. Penghematan devisa Sebagai B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan Sebagai B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Karenanya, jelas dia, terjadi penghematan devisa Disekitar Rp25 triliun Di tidak mengimpor BBM jenis Migas solar.
Selain Memberi manfaat secara ekonomi, Inisiatif mandatori Biodiesel B40 juga disebut Memberi manfaat signifikan Ke berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih Di 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas Tempattinggal kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Di tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel Di rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan Untuk Public Service Obligation atau PSO. Sambil 8,07 juta kl dialokasikan Sebagai non-PSO. Penyaluran biodiesel ini Akansegera didukung Dari 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 Sebagai PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 Sebagai non-PSO.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun