KY Memperoleh laporan Yang Berhubungan Di dugaan Pelanggar etik dan pedoman perilaku hakim Pada hakim yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Yang Berhubungan Di batas usia Kandidat Kepala Lokasi. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Memperoleh laporan Yang Berhubungan Di putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Pada JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Di Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Peristiwa Pidana ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Akansegera dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Pelanggar etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Ke balik lahirnya putusan itu.
“Untuk Peristiwa Pidana ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Pelanggar etik Ke balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Di pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil Itu terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Terbaru bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Setelahnya Itu dibawa Ke panel, kalau dugaan Pelanggar etiknya itu kuat Terbaru dilakukan pemeriksaan Pada terlapor. Dari Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Pelanggar etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Pada para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Pelanggar Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Lokasi