KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Di Geledah Tempattinggal Advokat PDIP

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Di menggeledah Tempattinggal advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah Di menggeledah Tempattinggal advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Hal itu merespons kubu Donny yang melaporkan penyidik Hingga Dewas KPK Yang Terkait Didalam penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Menyambut kewenangan Dari Perundang-Undangan Bagi melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.

“Sebagai bentuk Untuk melaksanakan perintah Perundang-Undangan, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Bagi melakukan penyidikan Perkara Hukum itu,” kata Asep Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

“Setelahnya Itu turunan Bagi melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Bagi melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Dari Sebab Itu seperti itu,” sambungnya.

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Didalam surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Hingga yang bersangkutan.

“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Berencana kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Setelahnya Itu surat penyitaan kita tunjukkan Di orang Hingga mana dia memegang atau menguasai Produk yang Berencana kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Skuat Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Didalam penggeledahan Tempattinggal milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.

“Nah kami Menyambut informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Justru ini tidak ada izin Untuk Untuk ketua Lembaga Proses Hukum Bagi melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Dari undang-undang,” kata Johannes Hingga Kantor Dewas KPK.

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Di Rabu, 3 Juli 2024 Hingga Tempattinggal yang berada Hingga kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Telepon Genggam itu berlangsung Di 4 jam.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Di Geledah Tempattinggal Advokat PDIP