KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Di yakni anak dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu Sebagai dijadikan wadah transaksi uang Di skala besar.
“Pertama Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu atau Sebagai melakukan Pindah uang Di skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Di keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Di cara memanfaatkan anak Di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Sebagai dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Di perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Sebagai tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Di Kegiatan ini sering kali dicuci Lewat transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Di melibatkan anak Di kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Dari organisasi kriminal Sebagai melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Barang Dagangan mewah Di uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Sebagai menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Sebagai memastikan terselenggaranya perlindungan anak Ke ranah daring. KPAI pun bekerja sama Di PPATK Sebagai percepatan dan efektivitas perlindungan anak Ke ranah daring Di memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Di itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Di lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Setelahnya Itu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Di Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Di PPATK ditujukan Sebagai pedoman Di pelaksanaan kerja sama sesuai Di tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Di rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pembelajaran publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya