Pegi Setiawan Di ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon Didalam penyidik Polda Jabar. FOTO/IST
Sebagai informasi, Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon Didalam penyidik Polda Jawa Barat. Tetapi, Pegi diputus bebas Setelahnya hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Di Skuat kuasa hukumnya Ke Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status Individu Terduga yang sempat melekat Ke Pegi tidak lagi sah. Samping Itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan Bagi segera melepaskan Pegi Di tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga Bangsa yang menjadi korban salah tangkap bisa Memperoleh ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Besaran Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap
Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah Perawatan nama baiknya. Samping Itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas Kesalahan Individu yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.
Syarat itu tercantum diatur Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Peristiwa Pidana atau disebut juga Didalam Kitab Undang-undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP). Ke Undang-Undang tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus Individu Terduga, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban Kesalahan Individu atau kekeliruan penegak hukum.
Ke aspek ganti kerugian, korban Memiliki hak Memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang Sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat Di Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
“Individu Terduga, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian Sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau Sebab kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Yang Terkait Didalam besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang Akansegera didapat Didalam korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.
Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat Supaya yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Ke Di Yang Sama, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.
Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi Bagi korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Salah Tangkap Berhak Memperoleh Ganti Rugi, Segini Besarannya!