Pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Berencana berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Asyari Bersama jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
“Pemerintah memastikan Pemilihan Kepal Adaerah serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Untuk mengisi kekosongan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah, kata Ari, juga menghormati putusan DKPP Yang Terkait Bersama pencopotan jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Kartu Peringatan kode etik Bersama Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat,” kata Ari.
Ari menambahkan bahwa Istana Berencana menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Bersama menerbitkan Keputusan Kepala Negara (Keppres).
“Mengenai Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dari DKPP Berencana ditindaklanjuti Bersama penerbitan Keputusan Kepala Negara,” tandas Ari.
Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Bersama jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum).
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Hingga Ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dipecat, Istana Pastikan Pemilihan Kepal Adaerah Serentak Tetap Sesuai Jadwal