Solo –
Keraton Kasunanan Surakarta membantah permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV ditolak Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Solo.
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, meluruskan informasi yang berkembang dan Disorot telah menimbulkan kesalahpahaman Ke Di Komunitas.
Menurut dia, tidak benar bahwa PN Surakarta menolak permohonan ganti nama tersebut. Pihak Lembaga Proses Hukum belum Memperoleh permohonan ganti nama tersebut Sebab alasan formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perlu saya luruskan, PN Solo tidak menolak permohonan tersebut. Yang benar adalah Lembaga Proses Hukum belum Memperoleh Sebab alasan formil, persis seperti yang telah disampaikan Di Skuat Hukum PB XIV. Di Sebab Itu tidak ada istilah penolakan seperti yang diviralkan,” Kata KPA Singonagoro Untuk siaran pers yang diterima, Sabtu (13/12/2025).
Untuk penetapan Peristiwa Pidana Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt, KPA Singonagoro melihat situasi ini sebagai langkah positif, dan Pada Di proses hukum yang harus dihormati.
Menurut dia, Di adanya pemberitahuan tersebut, Skuat Hukum PB XIV dapat mengajukan ulang permohonan sesuai petunjuk dan pertimbangan hakim agar proses Lanjutnya menjadi lebih tepat dan kuat secara legal formil.
“Ini langkah positif. Kita justru bisa mengajukan ulang sesuai apa yang diputuskan Di hakim Untuk persidangan. Untuk pengusulan ulang, Skuat Hukum PB XIV justru Berencana mengikuti pertimbangan hakim agar permohonan Lebihterus kuat,” ujarnya.
Pihaknya menaruh kepercayaan kepada kuasa hukum PB XIV Purbaya Sebagai mengawal permohonan tersebut. Samping Itu, dia juga membeberkan bahwa banyak persoalan hukum lain yang kini masuk Untuk kajian strategis Skuat Hukum PB XIV.
Ke antaranya Peristiwa Pidana Hukum lama dan Peristiwa Pidana Hukum Mutakhir-Mutakhir ini yang telah terjadi, yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu, Supaya ada indikasi atau dugaan permainan Untuk perubahan dokumen hukum. Seluruhnya Untuk dikaji Sebagai disiapkan langkah hukum, baik berbentuk gugatan maupun upaya hukum lainnya.
“Era sekarang penuh perubahan dan kejutan. Sebab itu, pengawalan persoalan hukum Ke Keraton harus lebih serius, terukur, dan tegas,” jelasnya.
KPA Singonagoro menghimbau Komunitas agar tetap Damai, dan tidak mudah terprovokasi Di framing media sosial yang sering kali menggiring opini secara sepihak. Menurutnya, banyak informasi hukum disalahartikan, dipelesetkan, dan digunakan Sebagai membela kepentingan oknum tertentu Di mengatasnamakan paugeran.
“Kami mohon Komunitas tidak mudah percaya Ke framing Ke media sosial. Banyak persoalan hukum yang Di ini dipelintir Sebagai kepentingan oknum. Informasi yang benar tetap Di sumber resmi Keraton,” ujarnya.
Di klarifikasi ini, pihak Keraton berharap Komunitas memperoleh pemahaman yang tepat dan tidak terjebak Untuk Topik menyesatkan yang Berpeluang memecah belah.
Diberitakan Sebelumnya, Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti mengatakan, Peristiwa Pidana 153/Pdt.P/2025/PN Skt adalah Peristiwa Pidana perdata permohonan bukan gugatan. Peristiwa Pidana perdata permohonan merupakan Peristiwa Pidana perdata yang bersifat sepihak saja (non contentiosa).
Pemohon mengajukan permohonan Di Lembaga Proses Hukum tanpa adanya pihak lawan. Fokus utama Peristiwa Pidana perdata permohonan adalah pengesahan atau penetapan suatu keadaan hukum tertentu bukan penyelesaian sengketa.
“Permohonan Pemohon Ke pokoknya memohon kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Surakarta Sebagai Memberi izin kepada Pemohon Sebagai melakukan perubahan Pada nama Pemohon Untuk KTP Pemohon yang semula bernama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV Sebab Ke hari Sabtu tanggal 15 November 2025 telah mengucapkan sumpah Jumenengan sebagai raja Mutakhir Ke Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggantikan ayahnya yang wafat,” kata Teguh Untuk siaran persnya, Jumat (12/12).
Teguh menuturkan, Untuk pertimbangan hukumnya, Hakim mempertimbangan bahwa Untuk nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 huruf. Dan dikarenakan Syarat Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Ke Dokumen Kependudukan, secara tegas menyebutkan jumlah huruf paling banyak termasuk Ke dalamnya spasi maksimal berjumlah 60.
“Maka apa yang dimohonkan Pemohon tersebut juga tidak sesuai Di regulasi perubahan nama yang berlaku, Untuk Situasi Ini Syarat Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Ke Dokumen Kependudukan,” ujarnya.
Dilihat Ke situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar Untuk nomor Peristiwa Pidana 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan Ke Rabu (19/11). Peristiwa Pidana tersebut mulai disidangkan Ke Kamis (27/11), Di agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan Ke Kamis pekan depannya (4/12) Di agenda Pembuktian.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan Peristiwa Pidana tersebut putus Ke Kamis (11/12). Untuk putusannya, Majelis Hakim tidak Memperoleh permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).
“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah Mengungkapkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Aris Di dihubungi, Jumat (12/12).
Adapun pertimbangan hakim Untuk tak Memperoleh permohonan tersebut Sebab permohonannya tidak memenuhi syarat formal.
“Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon Untuk permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Samping Itu, hakim juga membebankan Pemohon Sebagai membayar biaya Peristiwa Pidana sejumlah Rp 181 ribu.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikJateng.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Keraton Bantah Permohonan Ganti Nama KGPH Purbaya Ditolak PN Solo











