Kementerian Keadaan RI kembali membuka Langkah Pembelajaran Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Hingga RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Sesudah Sebelumnya Itu dihentikan Sambil Itu Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana bullying.
Pembukaan kembali Langkah dilakukan Sesudah evaluasi dan sejumlah pembenahan Yang Terkait Bersama Upaya Mencegah serta penanganan perundungan.
Direktur Jenderal Keadaan Lanjutan Kementerian Keadaan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan Upaya Mencegah perundungan menjadi tanggung jawab bersama Hingga lingkungan Pembelajaran. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja Sebagai menindas atau menyakiti orang lain, termasuk Di relasi yang tidak seimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi Hingga Puskesmas Pembelajaran Sebab dapat berdampak Ke keselamatan pasien dan etika profesi.
“Harus dicegah terjadi Hingga Puskesmas Pembelajaran Sebab menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar, Di kunjungan kerja Hingga RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).
Ia juga mengingatkan Pembelajaran Praktisi Medis spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Akan Tetapi, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan Lewat tindakan yang merendahkan peserta didik.
“Pembelajaran itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.
Bersama Detail, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak Sebagai menjaga Standar Pembelajaran, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.
“Stop bullying. Pembelajaran harus bebas Di bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak Sebelumnya Kementerian Keadaan yang turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak Ke peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi Standar Pembelajaran, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan Pembatasan Bagi pelaku.
“Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Keadaan tidak Akansegera Menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik Pada dua tahun,” tegasnya.
Sambil Itu, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan Mengungkapkan kesiapan Puskesmas Sebagai memperkuat sistem Pembelajaran dan pelayanan Keadaan secara bersamaan. Sebagai Puskesmas Pembelajaran, RS Kandou bertanggung jawab menjaga Standar pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.
“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami Hingga RS Kandou berkomitmen memastikan proses Pembelajaran berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof Starry.
Kerja sama Antara Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali Karya akademik Prodi Anestesi Hingga RS Kandou. Hingga Di, pelaksanaan Pembelajaran Akansegera disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya Upaya Mencegah dan penindakan Di perundungan.
Halaman 2 Di 2
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Peristiwa Pidana Perundungan











