Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia Yang Terkait Di potongan Gadget Lunak hingga 30 persen.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo, pihaknya tidak berhak melakukan teguran Hingga pihak aplikator atau perusahaan ojol. Kemenhub hanya berwenang Memberi rekomendasi batasan potongan Untuk aplikator, dan Keputusan lain adalah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Dulu peraturan dibuat Lantaran ada kepentingan Di transportasi, walaupun aplikator Hingga bawah Komdigi. Maka kita Hingga Komdigi hanya Memberi rekomendasi agar Komdigi Memberi teguran kepada aplikator. Di Sebab Itu Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Budi Rahardjo Melewati keterangan resminya, Rabu (15/1).
Dijelaskan Budi, benar adanya permintaan Untuk komunitas ojol soal potongan Gadget Lunak yang dinilai terlalu besar. Kendati demikian, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data Hingga lapangan Sebagai Setelahnya Itu mengubah Keputusan.
“Biasanya kita dapatnya Untuk mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan Gadget Lunak) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya Lantaran mereka Hingga bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.
Aturan batasan potongan perusahaan aplikator tertuang Untuk Keputusan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan Sebagai Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan Di Gadget Lunak.
Sebelumnya Itu diberitakan Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah melaporkan keluhan potongan Gadget Lunak sebesar 30 persen lebih Hingga Kemenhub.
Menurut Igun, mitra pengemudi yang tergabung Untuk asosiasi merasa suaranya tidak didengarkan Di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dari tahun lalu.
“Fakta yang terjadi Hingga lapangan, potongan Gadget Lunak yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, Malahan hingga lebih Untuk 30 persen. Tetapi, tidak ada tindak lanjut Hukuman Politik Untuk regulator atau Untuk Kementerian Perhubungan,” kata Igun Pada dihubungi CNNIndonesia.
Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memungut biaya potongan sebesar 30 persen ini. Tetapi dia menilai potongan Gadget Lunak lebih Untuk 30 persen ini menyalahi Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.
Grab Indonesia pun buka suara. Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia yang dihubungi mengatakan besaran potongan biaya Pada ini sudah sesuai Di Keputusan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.
“Besaran biaya layanan atau biaya sewa Gadget Lunak yang ditetapkan Di Grab Indonesia telah sesuai Di regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang Untuk Keputusan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” kata Tirza Untuk keterangan resmi diterima CNNIndonesia, Rabu (15/1).
Sambil Itu Gojek hingga Pada ini belum menjawab Yang Terkait Di potongan aplikator yang dikeluhkan mitra pengemudi.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Soal Ojol Ketidak Setujuan Potongan: Wewenang Komdigi