Jakarta –
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Memperkenalkan aturan Terbaru Sebagai kapal wisata Di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal-kapal wisata dilarang berlayar Di malam hari.
“Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya Di malam hari, terutama Di 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan Di tahun 2023,” kata KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat (9/1/2026) pagi dikutip Di detikBali.
Stephanus menjelaskan larangan kapal berlayar malam hari Sebagai Memangkas risiko kapal Merasakan kecelakaan. Menurutnya, penanganan darurat Pada cuaca buruk Di malam hari Berencana terkendala Sebab jarak pandang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu Berencana terhambat,” kata Stephanus.
Dia juga menyebutkan bahwa pelayaran malam hari juga menyulitkan Skuat tanggap darurat melakukan pencarian dan pertolongan jika kapal Merasakan kecelakaan. Dia mengakui Keputusan itu juga Sebagai Menantikan terulangnya insiden kapal tenggelam Di Labuan Bajo.
Seperti diketahui, KM Putri Sakinah tenggelam Pada berlayar malam hari Di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Di 26 Desember 2025. Insiden itu menewaskan Manajer sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan keluarganya.
Tiga jenazah korban sudah ditemukan, yakni Fernando dan dua anaknya. Satu lagi anak laki-laki Fernando belum ditemukan. Pencarian anak yang masih hilang itu dijadwalkan berakhir hari ini Sesudah tiga kali perpanjangan operasi SAR.
“Setiap kejadian kedaruratan kejadian kecelakaan Di kapal, KSOP bersama unsur Yang Terkait Bersama seperti TNI, Polri, dan stakeholder melakukan evaluasi apa penyebabnya, apa potensi masalahnya, Agar hal-hal yang sekiranya dapat membantu menyelamatkan,” kata dia.
***
Selengkapnya klik Di detikBali.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kapal Wisata Di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Malam Hari











