Kakek berusia 72 tahun dijebloskan Di sel tahanan Polres Lampung Ditengah. Pasalnya, sang kakek terseret Peristiwa Pidana Hukum dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu Di Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Ist
Peristiwa Pidana Hukum ini ditangani Polres Lampung Ditengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan Individu Terduga MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu Di Komnas Hakasasi Manusia meminta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah berat, Sebab itu saya minta pertolongan Di Komnas Hakasasi Manusia,” ujar istri MS, Lely Di kantor Komnas Hakasasi Manusia, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah Merasakan komplikasi Gangguan. Menurut Praktisi Medis, MS seharusnya beristirahat dan Merasakan Perawatan Medis yang lebih baik, bukan malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol Didalam LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani Peristiwa Pidana Hukum tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu Di Komnas Hakasasi Manusia.
“Kami datang Di Komnas Hakasasi Manusia Sebab menduga ada oknum Di Polres Lampung Ditengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang Di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi Praktisi Medis yang berisi Hukuman Gangguan Didalam klien kami. Ditolak Untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Dari kapan Di Bangsa ini Untuk kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kakek 72 Tahun Ditahan Di Polres Lampung Ditengah, Keluarga Mengadu Di Komnas Hakasasi Manusia