loading…
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Asing Memperoleh surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Sebagai melakukan kegiatan peliputan Hingga Indonesia.
Kapolri menjelaskan, Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Di penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Asing. Tanpa SKK jurnalis Asing tetap bisa melaksanakan tugas Hingga Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Dari Sebab Itu pemberitaan Yang Berhubungan Didalam Didalam kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Di Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Hingga Lokasi konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Akansegera melakukan giat Hingga Daerah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Hingga Daerah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Di penerbitan SKK jurnalis Asing pun tidak berhubungan langsung Didalam Polri. Sebab, hal itu Akansegera diurus Dari pihak penjamin. Lebih Jelas, Sigit Mengungkapkan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Di revisi Perundang-Undangan Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Lalu, Menyediakan pelayanan dan perlindungan Di WNA seperti para jurnalis Asing yang Di bertugas Hingga seluruh Indonesia, misalkan Hingga Daerah rawan konflik. “Perpol ini Hingga buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Di Menyediakan perlindungan dan pelayanan Di WNA Didalam koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Didalam,” ucapnya.
Di Pada Yang Sama, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Di revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara