—
Jumlah kebutuhan Kendaraan Pribadi dinas Pembantu Presiden Tim Menteri dan wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Ke Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah Pembantu Presiden Tim Menteri Didalam Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil Pembantu Presiden Tim Menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri merujuk Ke Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang Berkata Pembantu Presiden Tim Menteri dan pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri Memperoleh jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi dinas, Sambil Itu wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Memperoleh satu unit Kendaraan Pribadi dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut Didalam catatan tiap Pembantu Presiden Tim Menteri Memperoleh jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan Akansegera membengkak mencapai 162 unit.
Hingga kini, belum ada informasi resmi Yang Berhubungan Didalam model Kendaraan Pribadi dinas yang Akansegera digunakan para Pembantu Presiden Tim Menteri dan wakilnya. Meski begitu, tidak ada kewajiban Untuk para Pembantu Presiden Tim Menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga Pembantu Presiden Tim Menteri yang lebih memilih menggunakan Kendaraan Pribadi pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri dan Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri
Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan Untuk Pembantu Presiden Tim Menteri maupun wakil Pembantu Presiden Tim Menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan Didalam Bangsa.
Syarat mengenai hal ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa dan Bekas Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa serta Janda/Dudanya, yang tercantum Untuk BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa disediakan sebuah Rumah jabatan milik Bangsa beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Bangsa beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan Rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung Didalam Bangsa.”
Aturan Lebih Jelas mengenai kendaraan dinas tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Produk Internasional dan Standar Kebutuhan Produk Internasional Milik Bangsa.
Untuk PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan Pembantu Presiden Tim Menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit Didalam tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Ke Di Yang Sama, Sebagai wakil Pembantu Presiden Tim Menteri jatah maksimumnya 1 unit Didalam tipe yang sama seperti Pembantu Presiden Tim Menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jumlah Kebutuhan Kendaraan Pribadi Pembantu Presiden Tim Menteri-Wamen Ke Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Prabowo Gibran