Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
“Di pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan Didalam Tanak tidak lebih Di sekadar hanya Bagi Membahas hati anggota Wakil Rakyat yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya Lewat keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky Mengungkapkan, Di OTT, Perancangan menjadi Pada yang tidak terpisahkan, mulai Di penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal Perancangan itu pun termuat Di Pasal 12 ayat (1) Perundang-Undangan KPK.
“Artinya, penyadapan sudah Produk tentu boleh dilakukan sebagai sebuah Perancangan Bagi menentukan ada tidaknya tindak pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang Di ini dilakukan KPK merupakan bentuk manifestasi Di hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk Bagi Menginformasikan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan Didalam KPK sama Didalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur Di Pasal 1 angka 19 KUHAP,” ucapnya.
Ke sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh Di lembaga antirasuah Menginformasikan praktik Penyalahgunaan Jabatan. Lewat operasi senyap ini, KPK sering kali Menginformasikan Peristiwa Pidana yang melibatkan pejabat Negeri.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak Sukses Di Menginformasikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang melibatkan pejabat tinggi Negeri mulai Di Pembantu Presiden Tim Menteri, ketua Wakil Rakyat, hingga hakim MK,” tuturnya
Sebab itu, jika Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi Di pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan, maka pernyataan tersebut adalah bentuk Bagi melemahkan kinerja KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan