Sebuah Peristiwa Pidana perceraian Di Korea Selatan memicu perdebatan Setelahnya seorang suami menggugat cerai istrinya Sebab menolak mendonorkan sebagian hatinya Sebagai menyelamatkan nyawa sang suami.
Diberitakan SCMP, pasangan yang berada Di awal usia 30-an ini telah menikah Pada tiga tahun dan Memiliki dua putri kecil (berusia dua tahun dan bayi Terbaru lahir). Sang suami didiagnosis sirosis bilier primer, Gangguan hati langka, dan diberi tahu bahwa ia hanya punya waktu satu tahun Sebagai hidup tanpa transplantasi.
Di upaya penyelamatan, orang tua suami menjual Rumah mereka Sebagai membiayai Perawatan Medis. Harapan muncul ketika tes Menunjukkan bahwa sang istri Memiliki kecocokan HLA (Human Leukocyte Antigen) melebihi 95%, menjadikannya kandidat donor yang ideal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, ketika diminta Sebagai melanjutkan, sang istri menolak. Awalnya ia beralasan menderita “fobia patologis Di jarum dan benda tajam” Agar tidak sanggup menjalani operasi.
Penolakan ini memicu ketegangan hebat. Sang suami merasa dikhianati dan mulai melontarkan pelecehan verbal, Sambil orang tuanya menekan sang istri.
Beruntung, donor mati otak segera ditemukan, dan operasi transplantasi berhasil dilakukan Ke sang suami.
Suami merasa dikhianati
Setelahnya pulih, sang suami mengetahui bahwa klaim fobia istrinya adalah palsu. Setelahnya didesak, sang istri mengakui bahwa alasan utamanya adalah ketakutan mendalam Di risiko operasi dan kecemasan bahwa, jika terjadi sesuatu padanya, kedua putri mereka yang masih sangat kecil Berencana kehilangan ibu.
Merasa telah dibohongi dan ditinggalkan Di Di kritis, sang suami mengajukan gugatan cerai atas dasar “penelantaran berbahaya” dan kegagalan menjalankan tugas sebagai pasangan.
Donasi Organ Termasuk Otonomi Tubuh
Tetapi, Lembaga Proses Hukum memutuskan memenangkan pihak istri. Putusan tersebut menekankan bahwa donasi organ adalah masalah otonomi tubuh pribadi dan tidak dapat dipaksakan, Justru Di suami dan istri.
Lembaga Proses Hukum juga Mengkaji bahwa tekanan dan pelecehan verbal yang dilakukan suami telah merusak fondasi kepercayaan Di pernikahan. Lebih Jelas, Lembaga Proses Hukum mengakui bahwa kekhawatiran istri Di Kesejajaran anak-anak mereka adalah alasan yang masuk akal.
Ke akhirnya, pasangan tersebut sepakat Sebagai bercerai. Istri Merasakan hak asuh anak sambil tetap Memberi Dukungan Perbankan Sebagai Perawatan medis mantan suaminya.
Halaman 2 Di 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Istri Digugat Cerai gegara Tolak Donorkan Hati Sebagai Suami yang Sakit Sirosis











