loading…
Wakil Ketua Komisi III Wakil Rakyat Ahmad Sahroni buka suara merespons maraknya Peristiwa Pidana kejahatan seksual Di Indonesia belakangan ini. Foto/Dok SindoNews
“Belakangan ini, kita lihat Unjuk Rasa pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan Di semua golongan. Di mulai guru, Ahli Kepuasan, polisi, sampai yang Penyandang Disabilitas. Karena Itu ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni Di keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Karenanya, dia minta polisi dan lembaga Yang Terkait Di Di pemerintah makin Memperbaiki sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (Perundang-Undangan TPKS) dan memperketat hukumannya Untuk menimbulkan efek jera.
“Beberapa hal yang harus kita tingkatkan adalah para penegak hukum harus benar-benar serius Di Menyambut Baik laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” ujarnya.
Dia menuturkan, identitas lengkap pelaku wajib diekspos Ke publik. Dia juga meminta agar pastikan pelaku dijerat Di pidana maksimal.
“Justru kalau korbannya anak, sesuai Perundang-Undangan, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga Akansegera kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan Di Peristiwa Pidana pidana umum, Sebab memang urgency-nya tinggi,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Indonesia Lagi Di darurat kejahatan seksual. Terbaru, Peristiwa Pidana pemerkosaan yang dilakukan PAP (31), Ahli Kepuasan Langkah Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) Di modus dibius terlebih dulu.
Peristiwa Pidana mengerikan lainnya yakni Peristiwa Pidana mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia terjerat Peristiwa Pidana dugaan pelecehan seksual Pada anak Di bawah umur, pornografi, hingga Resep-Obatan Terlarang.
Ia diduga mencabuli anak-anak tersebut, merekamnya, dan mengirimkannya Ke situs porno Australia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Lagi Di Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan