Jakarta, CNN Indonesia —
Hujan deras Di Untuk perjalanan mudik Hingga kampung halaman tidak bisa dihindari. Untuk Kebugaran itu pengemudi harus tetap waspada termasuk jangan salah kaprah Yang Terkait Bersama penggunaan lampu hazard.
Sebab tak jarang, Di hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas, sebagian pengemudi refleks menyalakan lampu hazard Bersama harapan agar lebih terlihat Dari kendaraan lain.
Untuk diketahui, penggunaan lampu hazard Untuk Kebugaran tersebut dinilai berbahaya dan Berpeluang menimbulkan kecelakaan. Lampu hazard hanya diperuntukkan Untuk Kebugaran darurat, bukan ketika kendaraan Untuk berjalan Ke Ditengah hujan atau Di melaju lurus Ke persimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan lampu hazard Ke Ditengah hujan deras atau Di melaju lurus Ke persimpangan disebut tidak tepat Sebab Berpeluang membuat bingung User jalan lain.Pengendara Ke Dibelakang bisa keliru membaca arah kendaraan Ke depannya, Agar Memperbaiki risiko kecelakaan.
Kebingungan itu salah satunya muncul Di pengendara lain melihat kendaraan yang menyalakan lampu hazard Ke persimpangan. Untuk sudut pandang pengendara Ke sisi kanan, nyala sein kanan Ke hazard kerap disangka sebagai isyarat belok kanan, padahal kendaraan tersebut ingin jalan lurus.
Tanpa lampu hazard, pengendara sebenarnya sudah bisa mengetahui kendaraan lain melaju lurus.
Samping Itu, Di hujan deras, lampu hazard bisa mengaburkan lampu rem kendaraan dan menyilaukan pengendara Ke Dibelakang. Kebugaran ini membuat pengendara lain kesulitan Mengharapkan manuver kendaraan Ke Didepan, Sebab fungsi sein Akansegera terganggu Di hazard menyala.
Solusi yang disarankan Di berkendara Ke Ditengah hujan ialah menyalakan lampu senja atau lampu utama, bukan lampu hazard. Hal ini bertujuan Memperbaiki visibilitas tanpa membingungkan User jalan lain.
Aturan penggunaan lampu hazard diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121. Untuk aturan tersebut, lampu hazard disebut sebagai isyarat peringatan bahaya yang hanya boleh dinyalakan Di kendaraan berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat, seperti mogok atau Di mengganti ban.
Selain Di hujan deras atau Ke persimpangan, pengendara juga diimbau tidak menyalakan lampu hazard Di melintasi terowongan atau jalan gelap. Imbauan tersebut diberikan Untuk mencegah kebingungan dan menjaga keselamatan seluruh User jalan.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hujan Deras Di Perjalanan Mudik, Jangan Nyalakan Lampu Hazard