Jakarta –
Mulai sekarang, hanya warga Bali yang boleh Memikat wisatawan Bersama kendaraan wisata berbasis Langkah. DPRD Bali menegaskan KTP Bali dan pelat DK menjadi syarat mutlak, sebagai upaya melindungi sopir lokal sekaligus menata transportasi wisata Ke Pulau Dewata
Kepastian itu didapatkan Sesudah DPRD Bali secara resmi mengesahkan Peraturan Lokasi (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Ke Luarnegeri Berbasis Langkah (ASKP) Ke Bali. Selain sopir harus warlok, kendaraan wajib berpelat DK.
“Rekrutmen driver Bersama KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, Di Pertemuan paripurna DPRD Bali Ke Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025) dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyasa mengatakan perusahaan penyedia Langkah juga diwajibkan berbadan hukum dan Menyediakan jaminan asuransi kecelakaan Bagi penumpang dan pengemudi.
“Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan Kesejajaran,” ujarnya.
Perda itu juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai Kebiasaan Global Bali sebagai dasar pelayanan Perjalanan Ke Luarnegeri.
“Agar standarisasi kompetensi para driver Perjalanan Ke Luarnegeri wajib Memiliki pengetahuan tentang Perjalanan Ke Luarnegeri Kebiasaan Global Bali,” ujar Suyasa.
Di Itu, tarif Sebagai wisatawan domestik dan mancanegara Berencana dibedakan. Struktur tarif indikatif Berencana ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP.
“Perda diatur Bersama Pergub bertalian Bersama Pembatasan ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” katanya.
Tidak Berlaku Sebagai Taksi dan Ojol Umum
Suyasa mengatakan aturan Untuk Perda ASKP hanya berlaku Sebagai angkutan yang bergerak Ke sektor Perjalanan Ke Luarnegeri. Artinya, pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) reguler tidak terikat Bersama kewajiban ber-KTP Bali atau berpelat DK.
“Ini khusus kendaraan Perjalanan Ke Luarnegeri Bali. Ini sebuah entitas Mutakhir,” kata Suyasa.
Tetapi, ojol tetap bisa bergabung bila memenuhi aturan yang ditetapkan.
“Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan transportasi Perjalanan Ke Luarnegeri berbasis Langkah ini Berencana Memiliki sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. “Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah Langkah. Nanti dikelola Dari Pemprov atau koperasi,” kata Suyasa.
Rincian Aturan Untuk Perda ASKP
Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima detikBali, perusahaan ASKP adalah penyedia jasa angkutan sewa khusus Sebagai keperluan Perjalanan Ke Luarnegeri Bersama dan Ke destinasi wisata Ke Daerah Bali. Kendaraan yang memenuhi standar Berencana Menyaksikan label resmi Kreta Bali Smita Bersama Pemprov Bali.
Perda itu bertujuan Sebagai menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, Meningkatkan profesionalitas layanan transportasi Perjalanan Ke Luarnegeri, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi Bersama Pengalaman Hidup minimal dua tahun atau magang Ke layanan angkutan Perjalanan Ke Luarnegeri, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali.
Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman Kebiasaan Global dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa Asing.
Kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, seperti Memiliki izin operasional Bersama Pemprov Bali, terdaftar Bersama pelat DK, Memiliki QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.
Di Itu, pengemudi harus ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, Memiliki sertifikat kompetensi, serta mengenakan Busana yang mencerminkan identitas Kebiasaan Global Bali.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, merespons positif pengesahan Perda ASKP itu. Dia berharap regulasi ini membuat iklim transportasi Ke Bali lebih kondusif dan menertibkan angkutan wisata ilegal.
“Harapannya agar iklim transportasi Ke Bali Lebih kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung,” kata Arthaya.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hanya Warlok yang Boleh Narik











