Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri

KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Berhubungan Bersama tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Berhubungan Bersama tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa Sebagai membela diri.

“Sebagai terdakwa GS tentunya Memiliki hak Sebagai membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di KPK Sebagai membuktikan dakwaan GS yang nantinya Akansegera dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Di memvonis Perkara Pidana tersebut.

“JPU KPK bertugas Sebagai menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Sebagai memperkuat keyakinan hakim Untuk memutuskan,” ujarnya.

Akansegera hal itu, Tessa Berkata pihaknya enggan ambil pusing Bersama pembelaan yang disampaikan GS. “Bersama Sebab Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Peristiwa Pidana gratifikasi dan TPPU Yang Berhubungan Bersama penanganan Perkara Pidana Di MA. Untuk sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Memperoleh gratifikasi.

“Sebagai saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Bersama uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Di menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Memperoleh uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Memperoleh uang sesen pun yang berkaitan Perkara Pidana tersebut,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri