—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Ditengah Menerbitkan aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai liburan Tahun Terbaru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Sebagai urusan dinas. Karena Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai liburan tahun Terbaru, Sebab kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Ke Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Di Antara.
Menurut dia, Bagi warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Area digunakan Sebagai mudik ataupun liburan Pada perayaan tahun Terbaru bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Dari Sebab, Bagi warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Sebagai kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Akan Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Ke kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Di luar Area Ke luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Sebagai liburan maupun mudik Di luar Area Pada libur Natal 2024.
“Maka Itu, kami Akansegera Memberi Pembatasan kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai kepentingan pribadi Ke Pada libur Tahun Terbaru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Ke Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Dari ASN diklasifikasikan Di Di tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Sebagai kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Ke Di kota, dan pengecualian penggunaan Di luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Ke Malam Tahun Terbaru