Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Agar tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Agar tidak wajib Bagi melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan Untuk penyelenggara Bangsa bupati/gubernur kalau Merasakan gratifikasi dilaporkan Ke KPK dan Bersama KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron Di Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sambil Itu yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara Bangsa Agar tidak ada kewajiban hukum Bagi melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi Merasakan fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Ri Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Karena Itu, kalau Setelahnya Itu dikait-kaitkan Bersama pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi Di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika Setelahnya Itu itu terbukti gratifikasi Di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas Untuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Undang-Undang Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Bangsa