Pengesahan pasal Untuk Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo menuai pro kontra. Akan Tetapi Untuk sudut pandang medis, Praktisi Medis kandungan sekaligus seksolog dr Boyke Dian Nugraha Mengungkapkan dukungannya. Ia menilai aturan tersebut dapat menjadi pagar penting Untuk melindungi Kesejaganan Kelompok, khususnya perempuan.
Menurut Boyke, risiko terbesar Untuk hubungan seksual bebas adalah penularan Gangguan menular seksual (PMS), terutama HIV/AIDS yang hingga kini belum Memperoleh Imunisasi.
“Gangguan kelamin yang paling kita takutkan adalah HIV/AIDS. Sampai sekarang Sebelumnya ada vaksinnya, Di Indonesia pengidap HIV rata-rata hidup tidak sampai 10 tahun. Kadang pasien minum Terapi seumur hidup pun rata-rata hanya bertahan Disekitar 10 tahunan. Meninggalnya bukan Lantaran virusnya langsung, tapi Lantaran imunitasnya menurun,” jelas dr Boyke Pada dihubungi detikcom Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain HIV/AIDS, ia mengingatkan masih banyak PMS lain yang terus beredar Di Kelompok, seperti gonore, sifilis, herpes tipe 1 dan 2, serta klamidia. Meski tidak selalu berujung kematian, Gangguan-Gangguan tersebut berdampak jangka panjang dan menurunkan Standar hidup.
dr Boyke juga menyoroti rendahnya kesadaran pemeriksaan Kesejaganan pranikah (premarital check-up) Di Indonesia. Kepuasan ini membuat banyak Gangguan tidak terdeteksi Sebelumnya kehamilan dan akhirnya berdampak serius Di bayi.
“Ketika hamil, anak bisa cacat. Toksoplasma bisa bikin anak buta, herpes menyebabkan kelainan Di bibir, rubella dan toksoplasma bisa menyerang jantung. Ini fakta medis yang sering kita temui,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan tingginya angka kanker leher rahim (serviks) Di Indonesia yang berkaitan erat Didalam perilaku seksual berisiko.
Kehamilan Tak Diinginkan dan Aborsi Ilegal
Dukungan Boyke Di pasal KUHP tersebut juga dilandasi keprihatinannya Di tingginya kehamilan tidak diinginkan yang kerap berujung Di aborsi ilegal.
“Aborsi Di Indonesia sudah sangat tinggi. Ironisnya, Indonesia mayoritas penduduknya Muslim, tapi angka aborsinya juga tinggi. Lantaran aborsi ilegal, banyak dilakukan Ke dukun atau cara-cara tidak medis, dan ini Memperbaiki angka kematian ibu,” tegasnya.
Ia menilai praktik aborsi tidak aman menjadi salah satu faktor yang memperburuk angka kematian ibu, persoalan serius yang masih dihadapi sistem Kesejaganan nasional.
Menurutnya, Dukungan Di pasal KUHP ini bukan semata soal moral, melainkan perlindungan Kesejaganan dan keselamatan perempuan.
“Sebagai Praktisi Medis kandungan, saya sedih melihat ini. Korbannya lebih banyak perempuan. Apalagi kalau perempuan hamil Didalam HIV, banyak yang tidak mau periksa, akhirnya anaknya juga berisiko tertular,” katanya.
Belakangan, kata dia, normalisasi perselingkuhan dan seks bebas Di ruang publik, termasuk contoh Untuk figur publik dan pejabat, yang dinilai memberi dampak buruk Untuk generasi muda.
Pendekatan kepada generasi muda, terutama Gen Z, tidak bisa lagi hanya mengandalkan ceramah moral atau agama secara formal. Pembelajaran harus berbasis fakta medis.
“Kalau Ke anak Gen Z sekarang bilang dosa-neraka saja sudah tidak mempan. Harus dikasih fakta. HIV itu belum ditemukan obatnya, dan bisa berujung kematian,” ujarnya.
Ia berharap pasal-pasal KUHP Yang Berhubungan Didalam perilaku seksual dibarengi Didalam Pembelajaran seks yang komprehensif, agar remaja memahami risiko nyata seks bebas, bukan sekadar takut Di Pembatasan hukum.
“Kalau dijalankan Didalam Pembelajaran yang benar, saya berharap KUHP ini betul-betul bisa melindungi, terutama perempuan, dan menekan laju Gangguan menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, serta kematian ibu,” pungkas Boyke.
Halaman 2 Untuk 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: dr Boyke Dukung Aturan ‘Kumpul Kebo’ Dipidana, Ingatkan Bahaya Seks Bebas











