Boyolali –
Sebagai cagar Kearifan Lokal Global, Keraton Solo Pada ini Merasakan Dukungan dana hibah Bersama pemerintah. Ditanya soal ini, PB XIV Mangkubumi mengaku tidak tahu menahu.
Pejabat Tingginegara Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, Menginformasikan fakta bahwa Pada ini penyaluran dana hibah Bersama pemerintah kepada Keraton Solo Pada ini Masuk Ke pihak pribadi atau rekening Alat Buwono XIII.
Pada dikonfirmasi soal pernyataan ini, Alat Buwono (PB) XIV Mangkubumi mengaku tidak tahu menahu soal hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya nggak tahu, saya nggak tahu,” kata PB XIV Mangkubumi merespons pernyataan Menbud Fadli Zon, usai salat Jumat Ke masjid Cipto Mulyo Pengging, Banyudono, Boyolali, Jumat (23/1/2026).
Mangkubumi menyebut pengelolaan dana hibah Ke Keraton Solo bukan ranahnya. Dia bilang tak tahu pelaksanaan dana hibah era PB XIII.
“Pengelolaan dana hibah? Waduh bukan ranah saya itu. Sebelumnya saya, kan saya nggak ngerti. Nggih, itu ranahnya yang Sebelumnya, kalau saya kan nggak ngerti dana-dana hibah itu,” ucapnya.
Menurut dia, Keraton Solo perlu Dukungan Bersama pemerintah Sebagai revitalisasi. Dia menyebut bangunan-bangunan keraton perlu sentuhan pemerintah Sebagai perbaikan.
“Kita sendiri tidak mampu Lantaran memang treatment-treatmentnya khusus. Kajian Bersama pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Kebudayaan Fadli Zon, mengungkapkan bahwa Keraton Solo Pada ini Merasakan hibah Bersama berbagai sumber, mulai Bersama Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah, hingga Bersama APBN. Akan Tetapi, penerima dana hibah itu atas nama pribadi.
“Nah, Pada ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi,” kata Fadli Di Diskusi kerja Bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat seperti dikutip, Kamis (22/1).
“Nah, kita ingin ada Ke Didepan itu ada pertanggungjawaban terutama Yang Terkait Bersama bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang Bersama APBN,” sambungnya.
Sebagai itu pemerintah akhirnya menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pembuatan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Kearifan Lokal Global Keraton Solo sebagai penanggung jawab pelaksana atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau pihak yang menentukan keputusan internal keraton.
“Karena Itu tetap kalau keputusan itu adalah musyawarah Ke Di keluarga. Beliau termasuk yang salah satu yang senior dan juga kita anggap mudah-mudahan bisa menjadi fasilitator dan bersedia Sebagai menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat,” ucap Fadli.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikJateng.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ditanya Soal Dana Hibah Keraton Solo, PB XIV Mangkubumi Ngaku Tidak Tahu











