loading…
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Sebagai memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
“Di kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih Di DKPP yang telah membebaskan saya Bersama tugas-tugas berat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum yang Melakukan Pemilihan Umum,” ujar Hasyim Di jumpa pers Di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan Di menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Kepada teman-teman jurnalis yang Di ini berinteraksi, berhubungan Bersama saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan Di kesempatan ini. Terima kasih,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Sebagai memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri Bersama jabatannya sebagai Ketua Menahan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.
“Dua, Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Di ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemungutan Suara) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dijatuhi Pembatasan Pemberhentian Karena Itu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP