loading…
ICDX atau BKDI dan Indonesia Clearing House (ICH) Memberi respons Yang Terkait Didalam peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan Di Bappebti Di OJK dan Lembagakeuanganpusat. Foto/Dok
“Yang Terkait Didalam perdagangan produk derivatif keuangan , kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya Akansegera menjalankan segala Syarat yang ditentukan Dari otoritas Di Kontek Sini OJK dan Bank Indonesia. Sambil Untuk produk derivatif yang berbasis Produk Internasional, kegiatan perdagangan Ke ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada Di pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
“Untuk proses transisi, Di ini kami Di Di proses Untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai Didalam Syarat OJK Untuk derivatif keuangan Ke Pasar Saham, dan Didalam Bank Indonesia Untuk derivatif keuangan Didalam underlying yang meliputi instrumen Ke Pasar Uang dan Pasar Valuta Foreign (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa Yang Terkait Didalam Syarat Di OJK dan Lembagakeuanganpusat, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sambil Itu Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja mengatakan, “Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan Di Bappebti Di OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa Ke industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini Sebab Untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,”.
“Untuk proses peralihan, Di ini kami Di Di proses transisi, yang Sampai Sekarang terlihat sangat baik. Hal itu didukung Didalam pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” sambung Megain Widjaja.
Yang Terkait Didalam produk derivatif keuangan, Di total transaksi Ke ICDX dan dikliringkan Ke ICH Ke tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif Didalam underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara Didalam 10% total transaksi.
Sedangkan produk derivatif Didalam underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara Didalam 28% total transaksi. Sambil Untuk produk Didalam underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara Didalam 62% total transaksi.
Pengalihan tugas Di Bappebti Di OJK dan Bank Indonesia Yang Terkait Didalam derivatif keuangan ini sesuai amanat Ke Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK).
Di aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan Di Bappebti Di OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan Ke Pasar Saham. Sambil Itu, pengalihan Di Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan Didalam underlying yang meliputi instrumen Ke Pasar Uang dan Pasar Valuta Foreign (PUVA).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Derivatif Keuangan Geser Di Bappebti Di OJK dan Lembagakeuanganpusat, Begini Respons ICDX dan ICH