Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Berakhir Oktober 2026


Jakarta, CNN Indonesia —

Sejumlah provinsi masih Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Sebab Langkah tersebut bakal berakhir bulan ini.

Sebagai diketahui, pemutihan Iuran Wajib kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Bersama penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Memberi diskon pokok Iuran Wajib tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:

1. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Di Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Iuran Wajib, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Sebagai tunggakan Iuran Wajib Di tahun keenam Hingga atas sekaligus Hukuman Politik denda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

– Insentif Iuran Wajib sebesar 12 persen Bagi wajib Iuran Wajib yang membayar Iuran Wajib kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memiliki tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan Hingga Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Komunitas. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Iuran Wajib Lokasi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.

Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Hingga KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar Lokasi yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Hingga KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.

Di Langkah ini wajib Iuran Wajib yang Memiliki tunggakan cukup membayar Iuran Wajib Sebagai satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Bersama denda. Ada juga sejumlah insentif lain Bagi wajib Iuran Wajib.

“Wajib Iuran Wajib yang membayar PKB tepat waktu Berencana Merasakan diskon sebesar 5 persen Bersama pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.

Setelahnya Itu, kendaraan bermotor Bersama luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

4. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) Bersama Sebelumnya Berencana berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.

Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib kendaraan bermotor dihapuskan total.

Setelahnya Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Bagi wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Bagi Komunitas yang melakukan pembayaran Iuran Wajib langsung Hingga loket-loket Samsat.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Iuran Wajib kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.

Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Sebagai kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten. Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten Memberi pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat juga dibebaskan.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Iuran Wajib kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Iuran Wajib kendaraan 5-15 persen Bagi wajib Iuran Wajib yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Di Lokasi: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%

7. Bangka Belitung

Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Berakhir Oktober 2026