Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur. Ilustrasi/Dok SINDOnews
Posisi Pj Gubernur kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Berencana berakhir Ke 17 Oktober 2024.
DPRD Lokasi Khusus Jakarta sudah Melakukan Diskusi Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Merundingkan usulan nama Kandidat Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Diskusi yang digelar Ke Jumat (13/9/2024) tersebut menghasilkan tiga nama Kandidat Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama tersebut Lanjutnya diserahkan kepada Kementerian Untuk Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan Lembaga yang Ikut Merundingkan Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, Lanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan Dari Pemimpin Negara, Untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur Sebab terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat Bersama memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Pengalaman Hidup Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan Bersama riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat Ke jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Lokasi Untuk Kandidat Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Lokasi Untuk Kandidat Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau Bersama nama lain Pada 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan Bersama surat keterangan Bersama Puskesmas pemerintah.
Lanjutnya, Yang Berhubungan Bersama pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Situasi Ini Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri (Mendagri) dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Dari:
a. Pembantu Presiden Tim Menteri; dan
b. DPRD Lewat Ketua DPRD provinsi.
(2) Pembantu Presiden Tim Menteri sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD Lewat ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri.
(4) Untuk mengusulkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Pembantu Presiden Tim Menteri dapat Menyaksikan masukan Bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur Untuk Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Pembantu Presiden Tim Menteri melakukan pembahasan Kandidat Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 4 ayat (1) Bersama jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Bangsa;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Tim Pembantu Presiden Tim Menteri;
d. Badan Kepegawaian Bangsa;
e. Badan Informasi Bangsa; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Pembantu Presiden Tim Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan Kandidat Pj Gubernur kepada Pemimpin Negara Lewat Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Bangsa sebagai bahan pertimbangan Pemimpin Negara berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan Bersama Keputusan Pemimpin Negara.
Dilihat Bersama ulasan Ke atas, bisa disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur adalah Kementerian Untuk Negeri, Kementerian Sekretariat Bangsa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Tim Pembantu Presiden Tim Menteri, Badan Kepegawaian Bangsa, Badan Informasi Bangsa, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Merundingkan Kandidat Pj Gubernur