Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri memberi dispensasi Untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Pada periode libur Lebaran 2025. Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM Terbaru.
Keputusan ini berlaku Sebagai pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Didalam libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di tanggal 28 Maret sampai Didalam 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, Didalam mekanisme perpanjangan,” bunyi postingan Di laman Instagram Korlantas NTMC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan Untuk periode tenggang tersebut, maka harus mengikuti proses pembuatan SIM Terbaru sesuai Syarat yang berlaku.
Meski ada kelonggaran waktu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP).
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM Di Satpas:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
• Perpanjangan SIM Di: Rp 30.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan Sebagai biaya tes Kesejaganan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan Di luar Satpas. Biaya itu mengacu Di Syarat Untuk surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rinciannya sebagai berikut:
• Tes Kesejaganan: Rp 35.000
• Tes psikologi: Rp 60.000
• Asuransi: Rp 50.000
Karenanya, total biaya perpanjangan SIM A misalnya, jika ditambah biaya tes Kesejaganan dan psikologi, berkisar Rp225 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Pada Libur Lebaran Tanpa Tes