Daftar Isi
—
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali Di awal diterbitkan. Cara memperpanjang Ke Juli 2024 masih sama seperti biasanya.
Akan Tetapi Di sejumlah Area Ditengah diuji coba perpanjangan SIM disertai keikutsertaan BPJS Kesejajaran sesuai Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 itu diterapkan Ke tujuh Area Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak Merasakan perubahan Di bulan Sebelumnya.
Beberapa langkah dan dokumen harus diikuti dan disiapkan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya Di awal.
Setiap individu juga diharuskan membayar biaya tertentu Sebagai memperpanjang masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Di Rp75 ribu sesuai Di Syarat yang tercantum Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Di Samping Itu individu juga harus membayar psikotest Di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai Di Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM Sebagai dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu Sebagai mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan Sebagai memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Sebagai perpanjangan SIM adalah satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Sebagai menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan Sesudah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Disorot tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan Sebagai membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Sebagai proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Sebagai keperluan petugas. Disarankan Sebagai membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya pergi Di Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama Di klinik Sebagai menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut Di menjalani tes Kesejajaran Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online Melewati situs web atau Alat Lunak e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut Sesudah menjalani uji tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda juga Memperoleh opsi Sebagai melakukan uji tes psikologi secara daring Melewati situs ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika Berkunjung Di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih Sebagai memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses Melewati situs resmi
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Di Bulan Mei 2024, langkah Berikutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian Di ini menawarkan dua opsi Sebagai memperpanjang SIM, yaitu Melewati daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah memperpanjang SIM Di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai Di lokasi tempat tinggal Anda.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan Sebagai memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai Di jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas Menyediakan SIM Mutakhir Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Berencana diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Memperpanjang SIM lewat Alat Lunak
Selain Berkunjung Di Satpas SIM Sebagai memperpanjang SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu Berkunjung Di kantor polisi.
Cukup Di mengakses Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs Di smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan Alat Lunak, cukup unduh Alat Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR) Melewati Play Store.
2. Registrasi SIM online
Lalu Di tahap registrasi SIM online Di klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Ke menu yang tersedia
3. Isi formulir
Sesudah itu, Pemakai Berencana diminta Sebagai mengisi semua informasi yang diminta Ke formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai Di yang tertera. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda Memperoleh notifikasi Melewati email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan Sebagai pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Berikutnya, lakukan pembayaran dan pastikan Sebagai menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Sesudah itu, Anda dapat Berkunjung Di Satpas, SIM Corner, atau Simling Sebagai Memutuskan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Sebagai membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto Sebagai SIM Mutakhir Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil Di petugas Sebagai Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
Begitulah cara-cara memperpanjang SIM, lengkap Di biayanya Ke Juli 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan Di waktu kurang Di satu hari tanpa perlu Melewati calo.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo