BPJSTK Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Langkah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Area BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Untuk memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Untuk rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Di Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Pada kewajiban mereka Untuk Melakukan Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Berhubungan Bersama ketenagakerjaan Di Indonesia, khususnya Di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Untuk Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Untuk melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.
Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Area Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.
“Lewat Langkah-Langkah BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Untuk Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Di Indonesia, termasuk Di Area Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Untuk PKS tersebut terdapat tiga Nilai utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Untuk menindaklanjuti Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Pada perusahaan yang tidak patuh Untuk mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Berikutnya, Yang Berhubungan Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Untuk Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Pada Instruksi Ri No. 2 Tahun 2021.
Lalu, yang terakhir adalah Pembelajaran dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Berhubungan Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Bersama sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial