loading…
DJBC Memberi tanggapan resmi Yang Terkait Bersama disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, Di dakwaan jaksa KPK Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Subdirektorat Hubungan Komunitas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil Pada proses persidangan berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang Di berjalan Di Lembaga Proses Hukum, Bersama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Lantaran Perkara Pidana ini sudah masuk Di tahap persidangan, Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak Menyatakan Pendapatnya mengenai substansi Perkara Pidana,” kata Budi Di keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul Di rangkaian kronologi Perkara Pidana suap importasi Produk yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebutkan adanya pertemuan Di sejumlah pejabat tinggi DJBC Bersama pengusaha kargo Di Hotel Borobudur Ke Juli 2025, yang diduga menjadi awal Di pengondisian jalur Pembelian Barang Di Luar Negeri.
“Dilakukan pertemuan Di pejabat-pejabat Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Di lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar Bersama pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama Di Dakwaan Peristiwa Pidana Suap Pembelian Barang Di Luar Negeri











