Jakarta –
Tinta cumi bisa Menyediakan rasa gurih dan pekat Di sebuah hidangan. Akan Tetapi, sebagian orang menganggap tinta cumi itu najis. Bagaimana pandangan hukum Islam?
Cumi merupakan jenis seafood yang umum diolah menjadi Minuman lezat, bisa digoreng, ditumis, hingga dibakar. Tak hanya Pada dagingnya, tapi tinta cumi juga kerap diolah.
Tinta cumi menghasilkan warna hitam pekat yang kerap digunakan Sebagai mewarnai Minuman. Tinta cumi jamak diolah sebagai nasi goreng atau campuran pewarna Sebagai mie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, tak semua orang beranggapan kalau tinta cumi menggugah selera. Banyak juga yang menganggap tinta cumi itu najis. Sebab, warnanya yang hitam pekat membalut Minuman.
Dilansir Didalam unggahan Instagram @halalcorner, ada pendapat ulama yang Mengungkapkan bahwa tinta cumi ini haram dikonsumsi.
Di Bughyah al-Mustarsyidin, “Cairan hitam yang ditemukan Di sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks Di kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada Ke Pada Di adalah sesuatu yang bukan termasuk Didalam juz (jus/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, Sebab alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa darah.”
Akan Tetapi, pendapat lain mengenai tinta cumi adalah halal Sebagai dikonsumsi. Sebab, Memperoleh 3 alasan yang menguatkan bahwa tinta cumi tidak najis dan halal dikonsumsi.
Pertama, cumi termasuk seafood yang halal dikonsumsi. Fakta ini dijelaskan Melewati hadist bahwa seafood itu halal, Malahan bangkainya dapat dikonsumsi.
Seperti dikutip Didalam Halal Corner, Silsilah Al Ahadist Al Shahihah No. 480 menjelaskan, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Kedua, cumi termasuk hewan buruan laut yang terdapat Di dalil Al-Quran. “Dihalalkan bagimu buruan laut dan Minuman yang ada Ke laut,” (QS. Al Maidah:96).
Alasan ketiga adalah sebagian orang menganggap tidak tepat kalau tinta cumi disebut asalnya darah. Sebab, ikan juga Memperoleh darah, tapi halal disantap.
Karena Itu, menurut penjelasan Ke atas, mengonsumsi tinta cumi adalah halal. Di dalil jelas menguatkan bahwa cumi itu jenis seafood yang halal dikonsumsi.
(yms/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Banyak yang Suka Tinta Cumi, Begini Hukum Konsumsinya Di Islam











