Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menyoroti ulah sebagian Kelompok yang dinilai kerap melanggar aturan yaitu menggunakan Kendaraan Pribadi Produk seperti truk dan pikap buat mudik lebaran.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso menyampaikan Kegiatan tersebut tidak dibenarkan Sebab mengabaikan aspek keselamatan.
Raden juga mengatakan penggunaan angkutan Produk bakal mudik dilarang lantaran dapat membahayakan penumpang dan bertentangan Didalam Syarat yang ada yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 303.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kendaraan Produk yang digunakan Untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang,” kata Raden mengutip situs Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (28/3).
Ia menyebut alih fungsi kendaraan Produk Untuk penumpang boleh dilakukan asalkan Didalam syarat. Pertama kawasan tersebut tak Memiliki moda transportasi umum.
“Kecuali itu memang dilakukan Ke Daerah-Daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” ucap Raden.
Tetapi, kata dia kendaraan tersebut harus Merasakan penyesuaian terlebih dahulu Untuk Meningkatkan Perlindungan Untuk penumpang yang dibawa.
Penyesuaian itu Ke antaranya kendaraan niaga harus Memiliki tempat duduk dan dilengkapi ‘Rumah-rumahan’ sebagai penutup. Bila penutupnya menggunakan terpal, rangka yang digunakan harus besi kokoh Supaya penumpang terlindung Didalam cahaya matahari atau kehujanan.
Didalam Detail, Raden turut menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) Untuk pelarangan angkutan Produk sumbu tiga Ke atas kecuali mereka yang membawa sembako, dan bahan-bahan pokok lainnya.
“Supaya Mungkin Saja yang lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga Ke atas. Kenapa? Sebab Kecepatanakses mereka itu bisa menghambat yang lain,” tutur Raden.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bahaya Mudik Pakai Pikap dan Truk