Jakarta –
Ayam Goreng Widuran sudah boleh buka lagi Dari Wali Kota Solo Bersama mencantumkan informasi nonhalal. Akan Tetapi, rupanya Perkara Hukum masih berlanjut Bersama munculnya laporan Di polisi Dari anggota DPRD Solo.
Sugeng Riyanto mengadukan Tempattinggal makan Ayam Goreng Widuran secara pribadi Di Polresta Solo. Pihak teradu berinisial PR yang merupakan pemilik ayam goreng Widuran.
Sugeng mengaku pernah makan Di Tempattinggal makan tersebut. Sebagai seorang muslim, dia merasa tertipu Sebab produk Di Tempattinggal makan itu ternyata nonhalal.
“Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran Di Polresta Solo Sebab saya merasa ditipu,” kata Sugeng kepada awak media Di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).
Politisi PKS itu mengatakan, Sebelumnya Tempattinggal makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan Hidangan Di sana.
“Jelas-jelas Di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (Di) yang datang Membahas dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (Untuk pihak Tempattinggal makan) jika produknya nonhalal. Itu Karena Itu dasar laporan saya, dan juga telah viral Di sana menjual produk nonhalal,” ucapnya.
Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran Bagi pelaku usaha lain yang belum transparan Untuk menjual produk nonhalal. Dia berharap agar Kelompok muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.
“Pernah dicantumkan Untuk spanduk dan kotaknya, ada simbol halal Di situ. Sebagian teman-teman Di Komisi 4 pelanggan Di sana, berarti sudah lama. Justru ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya Karena Itu Dari-Dari Sebagai jemaah pengajiannya. Sebab saking yakinnya bahwa halal. Sebab apa, Sebab tertipu tidak ada informasi nonhalal itu,” kata Sugeng.
Bersama Komisi IV DPRD Solo, ia pernah membeli 15 nasi boks Di sana. Untuk nota yang dia lampirkan, pembelian terjadi Di 5 Mei 2025. Di nota itu tertulis pesanannya berupa 15 nasi boks dan dua peyek Bersama harga total Rp 685 ribu.
Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo Bersama surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut Di Senin (5/5).
Untuk aduannya itu, Sugeng membawa bukti berupa nota pembayaran, keterangan saksi yang dia bawa, dan pemberitaan Yang Berhubungan Bersama ayam goreng Widuran tersebut. Kedatangan Sugeng Di Mapolresta Solo didampingi Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo.
Sebelumnya Itu ramai polemik Ayam Goreng Widuran yang ternyata nonhalal Sebab kremesannya mengandung Energi babi. Foto: x
|
Dedy mengatakan aduan yang dilakukan Sugeng merupakan wujud keresahan Kelompok yang merasa ditipu Sebab tidak adanya transparansi produk nonhalal.
“Ini menjadi bentuk Pelatihan Yang Berhubungan Bersama Keputusan hukum, Yang Berhubungan Bersama proses-proses yang berisiko ketika seseorang tidak jujur Sebab ada iktikad tidak baik. Makanya kita lakukan laporan ini,” kata Dedy.
“Bersama laporan Di sini, kami mencoba Di ranah pidana, Sebab laporannya Di sini (Polresta Solo). Kalau perdata, digugat saja Bersama restitusi kerugian dan sebagainya,” sambung dia.
Artikel ini sudah tayang Di detikjateng Bersama judul Tertipu Nonhalal, Anggota DPRD Solo Adukan Ayam Goreng Widuran Di Polisi
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ayam Goreng Widuran Dilaporkan Di Polisi, Pernah Karena Itu Menu Pengajian