loading…
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti berbagai pasal yang mengatur sektor tembakau Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Dok
Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku Hingga mata rantai paling awal Di industri ini.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal Di PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan Sebagai Digunakan Hingga Indonesia. Selain Dikatakan bias, Keputusan ini dinilai Berencana Memberi efek berganda, bukan hanya Ke sisi pedagang dan Dan Menengah, tapi juga Pada para petani penghasil tembakau nasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu Pemecatan Karyawan Massal
“Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai Keputusan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Menurutnya, berbagai pasal tembakau Hingga PP 28/2024 tidak bisa Digunakan Hingga Indonesia, terutama Lantaran IHT Hingga tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (Dan Menengah) Hingga Lokasi. “Karenanya, HKTI mendesak pemerintah Sebagai melakukan deregulasi Pada pasal-pasal yang Dikatakan Berpeluang menekan Kemajuan IHT dan mengancam Kesejaganan petani,” tegas dia.
Bersama Detail, Delima menilai bahwa sampai Pada ini belum ada kajian teknis komprehensif mengenai dampak Keputusan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok serta penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Pada serapan tembakau lokal maupun keberlangsungan industri kecil. Padahal Ke sektor ini, menurutnya diperlukan kajian secara komprehensif dan mendalam Sebagai mengukur dampak, termasuk ekonomi dan Kesejaganan pekerja hingga petani.
“Lantaran setahu saya, sampai Pada ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar Hingga pasar Dunia,” tambahnya.
HKTI juga Memberi beberapa saran Sebagai pemerintah, Hingga antaranya Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar segera melakukan telaah mendalam Pada dampak pasal-pasal tembakau Di PP 28/2024 maupun wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Pada industri hasil tembakau.
Bersama Detail, Delima menekankan, bahwa regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan Bagi Pembuatan sektor Pertanian dan industri Yang Berhubungan Bersama. Hal ini sejalan Bersama perintah Pemimpin Negara Prabowo Subianto Sebagai menderegulasi Keputusan-Keputusan yang dapat menghambat perekonomian nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok Di PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was