Jakarta, CNN Indonesia —
Musim hujan sering kali membawa risiko Bencana Alam dan pemilik Kendaraan Pribadi perlu memahami apakah asuransi mereka menanggung kerusakan akibat Bencana Alam atau tidak. Pasalnya, tidak semua polis asuransi otomatis menanggung Di penanggulangan Bencana Alam.
Agar bisa mengajukan klaim, pemilik kendaraan juga harus memastikan polis asuransi mereka mencakup perluasan jaminan Di bencana alam seperti angin topan, badai, hujan es, Bencana Alam, atau tanah longsor.
Jika perluasan ini tidak ada Di polis standar, maka klaim atas kerusakan akibat Bencana Alam bisa ditolak. Tetapi jika polis meliputi persyaratan itu dan Anda memenuhi persyaratan praktis kerusakan Kendaraan Pribadi ditanggung asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak asuransi ketika Kendaraan Pribadi menjadi korban Bencana Alam. Lebih cepat laporan dibuat, Lebih besar Potensi klaim diproses Di lancar.
Umumnya, batas waktu maksimal pengajuan klaim adalah 3×24 jam Sesudah kejadian. Hingga Di Itu, menghubungi asuransi juga bisa dilakukan Di Kendaraan Pribadi masih Di Situasi terjebak Bencana Alam.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan layanan Pemberian seperti towing atau evakuasi kendaraan Untuk menghindari kerusakan lebih parah.
Agar klaim lebih mudah disetujui, pemilik Kendaraan Pribadi harus menyiapkan dokumentasi yang cukup. Foto Situasi kendaraan yang terdampak Bencana Alam bisa menjadi bukti penting, serta rekaman CCTV jika Kendaraan Pribadi hilang akibat bencana ini.
Bukti ini membantu memastikan bahwa kejadian tersebut bukan akibat kelalaian pemilik atau tindakan yang disengaja.
Di mengajukan klaim, pemilik Kendaraan Pribadi harus menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Ceritakan Di jelas bagaimana Kendaraan Pribadi terkena Bencana Alam, termasuk lokasi dan waktu kejadian.
Penyampaian yang sistematis dan tidak berbelit-belit Berencana mempermudah pihak asuransi Di proses verifikasi.
Persiapkan Dokumen Pendukung
Selain bukti visual dan kronologi, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan Untuk klaim, Hingga antaranya:
• Polis asuransi
• SIM pengemudi
• STNK kendaraan
• Catatan kronologi kejadian
Sesudah memahami prosedur klaim dan memastikan Kendaraan Pribadi Memperoleh perlindungan Bencana Alam Di polis asuransi, pemilik kendaraan bisa lebih Damai Berjuang Di risiko Di musim hujan tiba.
[Gambas:Video CNN]
(mik/can)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Kendaraan Pribadi Korban Bencana Alam Bisa Klaim Asuransi?