Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Untuk RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Ri. Substansi itu Berencana mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Aturantertulis Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Ri terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Di ditemui Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Lembaga Legis Latif ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Ri. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Karena Itu Sebab kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Ke Ri yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Sebagai meminta pertanggungjawaban Yang Terkait Didalam pelaksanaan Langkah pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Di paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Ke nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Didalam jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Lembaga Legis Latif Klaim Bukan Permintaan Prabowo