Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng Sebelumnya digugat Hingga MK Dari pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025). Akan Tetapi, Yang Terkait Didalam alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan Didalam Detail.
“Satu pintu saja Hingga Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jateng Hingga MK.
“Untuk Hingga Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum Hingga mana Untuk awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan Hingga sidang MK,” ujar Ronny Hingga Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya melakukan permohonan Hingga MK, pihaknya telah Menyusun saksi-saksi yang bakal dihadirkan Hingga persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Akan Tetapi, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan Untuk persidangan.
Bedasarkan hasil penetapan suara Penyelenggara Pemungutan Suara Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul Didalam perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi Memperoleh 7.830.084 suara sah.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jateng Hingga MK