Jakarta, CNN Indonesia —
Ada dispensasi Untuk warga pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis semasa libur Nyepi dan lebaran 2025. Kepengurusan SIM bisa dilakukan mulai 8 April.
Korlantas Polri Di unggahan Di media sosialnya menjelaskan dispensasi itu Untuk SIM Bersama masa berlaku habis Antara 28 Maret sampai 7 April. Lalu perpanjangan SIM kelompok itu ditetapkan dilakukan Di 8-19 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk warga yang tidak melakukan perpanjangan Di 8-19 April maka SIM bakal dinyatakan tak bisa diperpanjang. Ini artinya Anda perlu mengikuti proses pembuatan SIM Terbaru bila ingin memegang SIM kembali.
Korlantas Polri juga Mengungkapkan penerbitan SIM libur Di 28-29 Maret dan 31 Maret-7 April.
Biaya perpanjang SIM
Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya siapkan dana cukup Untuk melakukannya. Biaya perpanjangan SIM belum berubah, masih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan Untuk biaya tes Kesejajaran, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan Di luar Satpas. Biaya itu mengacu Di Syarat Di surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rinciannya sebagai berikut:
• Tes Kesejajaran: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ada Dispensasi Di Libur Lebaran, Urus Perpanjangan SIM Mulai 8 April