loading…
Satu lagi bank bangkrut terjadi Di Indonesia, Setelahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi Di Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Dok
Pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025, sesuai Bersama Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Diterangkan bahwa pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut Memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang Bersama 12%, cash ratio rata-rata Pada tiga bulan terakhir kurang Bersama 5%, dan tingkat Kesejaganan (TKS) Bersama predikat “Tidak Sehat.”
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan Dibagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK Untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan Kelompok,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien Di keterangannya.
Baca Juga: Bank Bangkrut Di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Untuk diketahui, Di 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya Di status pengawasan Bank Di Resolusi Bersama pertimbangan bahwa OJK telah Memberi waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Akansegera tetapi Setelahnya pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang Setelahnya Itu diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada 3 Bank Bangkrut Di Indonesia Sepanjang 2025, Ini Sebabnya