Kemenperin mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak Memiliki SPPT-SNI. FOTO/Dok. Kemenperin
Kemenperin menegaskan, pengawasan Pada produk industri adalah langkah penting Sebagai menegakkan ketertiban dan kepatuhan Pada regulasi yang berlaku Untuk rangka Perlindungan, Kesejaganan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
“Kami Akansegera terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar Di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Untuk keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu speaker aktif itu diamankan Badan Standardisasi dan Keputusan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Bersama tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit Bersama nilai Di Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit Bersama nilai Di Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit Bersama nilai Di Rp281,7 juta.
“Ketiganya diwajibkan Sebagai menghentikan kegiatan Perdagangan Masuk Negeri dan dilarang Sebagai mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, temuan ini Yang Terkait Bersama ketidakpatuhan pelaku usaha Untuk memenuhi Syarat SNI yang dinyatakan Untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pejabat Tingginegara Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Hasil pengawasan Pada PT BSR, PT SEI, dan PT PIS Di bulan Juli 2024 Di Jakarta, Menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi Bersama RRT yang tidak Memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI Di produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan Perlindungan dan keselamatan Pemakai serta merugikan produsen Untuk negeri.
“Produk yang tidak Memiliki SPPT-SNI ini Berpotensi Sebagai merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak Akansegera menoleransi Pelanggar semacam ini,” tegas Kepala BSKJI.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk Untuk daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI Bersama kode Harmonized System (HS) sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar