KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan

KPK Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal itu Sesudah Ri Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Terbaru Di Kamis (18/7/2024).

“KPK Untuk waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Ri Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Agrikultur, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Ri Joko Widodo.

“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan