Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina Sebagai diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Kartu Merah hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Di Tepi Barat, Palestina,”dikutip Di akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Di tanah Palestina secara terus menerus merupakan Kartu Merah hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Yang Terkait Di.

Karena Itu, Indonesia bersama komunitas internasional Berencana terus mendesak Israel Sebagai mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Berencana terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Bangsa,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina